Senin, 08 Januari 2018

NASKAH DRAMA PERSIDANGAN



Naskah Drama Persidangan
Kelompok 2
-Agung Sedayu A
-Desyie Fathia
-Aditya Ridwansyah
-Ruby Warnandi
-Asmir
-Ilham Kurniawan
- Lungun
-Rizky
-Joshua Eko
-eunike Fedora


Kasus           : Pihak Apple dituduh telah mengcopy desain salah satu perusahaan Handphone di Cina (Baili)
Juru Panggil       : Kepada hadirin dipersilahkan berdiri, Yang mulia hakim dan hakim anggota dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.
Juru Panggil : Untuk Jaksa dan Penasehat hukum dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.
Hakim       : Selamat pagi semua, pada kali ini saya akan membacakan surat gugatan dari perusahaan Baili dengan no 815/Skn/17/2018. Perusahaan Baili (Penggugat) menggugat perusahaan apple karena perusahaan apple meniru desain handphone perusahaan baili. Kasus ini merupakan kasus pelanggaran hak paten. Menurut pasal 16 “Pemegang Paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya”. Kepada jaksa penuntut umum silahkan sampaikan guguatan anda
Jaksa : Terimakasih yang mulia. Berdasarkan pasal 16, kasus ini melanggar pasal 130 dan pasal 131 yang berisi : “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Ada dampak yang dirasakan oleh perusahaan baili yaitu terjadinya penurunan penjualan handphone sebanyak 33% dan haya berharap perusahaan apple dilarang menjual produknya di cina lagi.
Hakim       : Terimakasih. Dari penasehat hukum apa ada tanggapan?
Pengacara    : Tidak ada yang mulia
Hakim       : Jaksa penuntut hukum, apakah anda menghadirkan saksi pada sidang kali ini?
Jaksa : kami telah menyiapkan saksi ahli yang bernama Aditya Ridwansyah dan bukti fisik dari produk yang bermasalah yang mulia.
Hakim       : baik, juru panggil silahkan hadirkan saksi penggugat
Juru Panggil: Terimaskasih yang mulia, kepada saksi penggugat dan tergugat dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.
*kedua saksi duduk ditengah dan dilakukannya sumpah terhadap kedua saksi*
Hakim       : apakah benar anda bernama Desyie fathia dan Aditya ridwasyah? Beragama islam? Berkebangsaaan Indonesia
Saksi penggugat: Benar yang mulia
Saksi tergugat    : Benar yang mulia
Hakim       : Kepada jaksa penuntut umum silahkan sampaikan tanggapan anda
Jaksa : Terimakasih yang mulia, kepada saudara Aditya tolong jelaskan pada bagian mana perusahaan apple meniru perusahaan handphone baili?
Saksi penggugat  : pada bagian letak kameranya dan tombol button yang mulia.
Hakim       : apakah ada lagi jaksa penuntut umum?
Jaksa : tidak ada yang mulia
Hakim       : kepada Penasehat hukum ada yang ingin anda sampaikan?
Penasehat hukum : Tidak ada yang mulia
Hakim       : jaksa penuntut umum ada yg ingin disampaikan kepada saksi tergugat?
Jaksa : ada yang mulia, kepada saudari desyie bagaimana anda mendapatkan desain handphone tersebut yang dimana ternyata desain tersebut sama dengan handphone perusahaan baili?
Saksi tergugat    : Desain yang kami buat tentu berdasarkan hasil riset pasar dari tim kami, jadi tidak ada kata menjiplak untuk desain tersebut karena kami mempunyai bukti nyata hasil survey yang telah dilakukan.
Hakim       : kepada penasehat hukum ada yang ingin anda sampaikan?
Penasehat hukum : Ada yang mulia, apakah perbedaan desain yang anda buat dengan perusahaan baili?
Saksi tergugat    : peredaan tentu terlihat jelas pada detail dimensi saja sudah berbeda, kami menggunakan bahan yang lebih tipis dan jarak meletakan kameranya hana 3 cm dari pinggir, tentu dari hal inisaja sudah terlihat perbedaan desain.
Hakim       :Dari jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, ada yang ingin kalian sampaikan lagi?
Jaksa : tidak ada yang mulia
Penasehat Hukum : tidak ada yang mulia
Hakim       : baiklah, untuk memutuskan hasilnya, kami butuh berdiskusi. Sidang ditunda selama 15 menit
*Ketuk palu*
Hakim       : hasil yang kami putuskan sudah berdasarkan undang undang dasar. Hasilnya adalah pihak Apple tidak bersalah karena dari pembuktian saksi dan bukti hasil tidak ada menunjukan perusahaan apple melanggar hak paten perusahaan baili. Jadi kami putuskan perusahaan apple tidak bersalah.
*Ketuk palu 3x*
Juru panggil       : Hadirin dipersilahkan berdiri, hakim dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan
Juru panggil       : Jaksa dipersilahkan meninggalkan  ruang persidangan
Juru panggil       : saksi – saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan.

Senin, 23 Oktober 2017

ISO DAN PENERAPANNYA



ISO (International Organization for Standardization) Serta Perusahaan Yang Menerapkanya

Dalam era globalisasi segala bentuk hambatan dan persyaratan dihapuskan akan mengakibatkan peningkatan mobilitas manusia, barang, dan jasa dari satu negara ke negara lain. Kondisi ini juga akan mempengaruhi perusahaan dimana harus menghadapi persaingan yang ketat. Terlebih dengan adanya penetrasi dari perusahaan asing, maka perusahaan lokal dituntut untuk dapat meningkatkan daya saingnya.
Untuk dapat menghadapi era globalisasi dengan persaingan yang sengit, maka dibutuhkan strategi bisnis yang tepat, terlebih terkait dengan meningkatkan daya saing produk . Strategi bisnis yang dapat diterapkan oleh perusahaan dapat bersifat eksternal atau internal. Salah satu langkah peningkatan kinerja internal adalah dengan meningkatkan sistem manajemen perusahaannya agar menjadi lebih baik dengan penerapan ISO.
ISO adalah singkatan dari The International Organization for Standardization, merupakan  badan standar dunia yang dibentuk untuk meningkatkan perdagangan internasional terkait dengan adanya perubahan barang dan jasa.
1.            ISO 28000
 
ISO 28000 adalah sebuah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan rantai pasokan. Standar ini bisa diterapkan di seluruh jenis organisasi termasuk industri jasa, transportasi, energi, manufaktur, dan kelautan. 
Sertifikasi ISO 28000 menyediakan sebuah kerangka kerja bernilai untuk organisasi yang bekerja, atau bertumpu pada, industri logistik dan membantu mengurangi risiko terjadinya insiden keselamatan dan membantu pengiriman bebas masalah 'tepat pada waktunya'.  
 ISO 28000 juga menyediakan bantuan substansial dalam meraih sertifikat EU AEO (European Union Authorised Economic Operator), sebuah sertifikat penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor di dalam kawasan Uni Eropa. 
ISO 28000 adalah standar sistem manajemen berbasik risiko yang juga bersandar pada prinsip mdoel 'Plan-Do-Check-Act' yang sama dengan standar-standar ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Artinya bahwa untuk perusahaan yang sudah akrab dengan standar-standar tersebut bisa menggunakan pendekatan yang sama ketika mereka menganalisa risiko dan ancaman rantai pasokan dan juga bisa menyatukan persyaratan ISO 28000 dengan sistem manajemen yang sudah ada. 
Dengan diterbitkannya sertifikat ISO 28000 pertama kali di dunia dan meraih akreditasi global dari UKAS, maka kami berada dalam posisi utama dalam berbagi pengalaman dan keahlian kami dalam membantu klien mengatur risiko keamanan dan memastikan kelanjutan pasokan. Anda juga bisa yakin bahwa semua asesor kami terlibat dalam menyampaikan layanan keamanan rantai pasokan selaras dengan persyaratan izin keselamatan nasional yang tepat.
Dibawah ini adalah beberapa manfaat  dari Iso 28000 yaitu :
·         Meminimalkan risiko - mengurangi risiko insiden keselamatan yang bisa berimbas pada waktu pengiriman yang krusial
·         Memangkas biaya - mengidentifikasi insiden potensial secara lebih awal untuk mengurangi risiko inti perusahaan Anda. 
·         Praktik terbaik - proses perbaikan terus menerus yang akan memberi manfaat jangka panjang bagi perusahaan Anda. 
·         Keyakinan pemangku kepentingan - menunjukkan komitmen Anda terhadap keamanan rantai pasokan dan keselamatan pelanggan Anda. 
Perusahaan yang menerapkan Standar Internasional ISO 28000  adalah PT. TNT Logistic Indonesia.

2.         ISO 13485
          
        ISO 13485 merupakan peryaratan standar yang diperuntukkan untuk perusahaan yang memproduksi alat – alat kesehatan dan bukan merupakan standar alat kesehatan / alat medis. Standar ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu di mana organisasi perlu menunjukkan kemampuannya untuk menyediakan perangkat medis / perangkat kesehatan dan jasa terkait yang secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan dan persyaratan peraturan, yang berlaku untuk perangkat medis dan jasa terkait. Tujuan utama adalah untuk memfasilitasi harmonisasi persyaratan perangkat medis peraturan untuk sistem manajemen mutu. 

Manfaat yang diperoleh dari penerapan dan perolehan sertifikasi ISO 13485:2003 
  • Menunjukkan kemampuan untuk memasok peralatan medis dan jasa terkait, yang memenuhi harapan pelanggan dan sesuai dengan persyaratan peraturan.
  • Mengevaluasi seberapa baik organisasi suatu perusahaan mampu memenuhi harapan pelanggan dan sesuai dengan persyaratan peraturan.
  • Sistem manajemen yang efektif diakui sebagai pertimbangan peraturan kunci untuk memungkinkan produsen perangkat medis untuk memasarkan produk mereka di seluruh dunia.
  • Menetapkan sistem manajemen yang berorientasi terhadap desain, pengembangan, produksi, dan pemasangan peralatan medis dan jasa terkait.
ISO 13485 mempersyaratkan bahwa manajemen resiko harus ditetapkan dan diterapkan dengan benar dan lengkap dan didokumentasikan selama umur produk perangkat medis, mulai dari awal produksi hingga pengiriman dan penggunaannya oleh pelanggan. Management resiko secara garis besar dapat diperoleh dari ISO 31000, standar lain yang ditetapkan oleh ISO. Jika ISO 13485 menyatakan mengapa system manajemen mutu harus mengikuti standar manajemen resiko, maka ISO 14971 menyatakan bagaimana memenuhi persyaratan manajemen resiko.
Standar ISO 13485 sebagian besar mengadopsi dari standar ISO 9001 – Quality Management System. Sedangkan kompleksitas dari penerapan standar ISO 13485 itu sendiri terkait dengan kondisi perusahaan, ukuran perusahaan, dan jenis alat kesehatan yang diproduksi. Selain menerapkan ISO 13485, perusahaan, terutama yang ada di Indonesia, memiliki kewajiban juga untuk menerapkan CPAKB – Cara Produksi Alat Kesehatan Yang Baik – yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia (departemen kesehatan).
Standar ISO 13485 merupakan persyaratan khusus terkait dengan system manajemen mutu perusahaan perangkat kesehatan untuk memastikan bahwa produk alat kesehatan memenuhi tuntutan pelanggan dan peraturan / regulasi yang berlaku. ISO 13485 merupakan dokumen kompleks, tetapi mengidentifikasikan peryaratan dasar.
Adapun persyaratan dasar yang ada pada ISO 13485 secara garis besar adalah sebagai berikut :

Quality Management System
Tujuan utama ISO 13485 adalah untuk mempersyaratkan pengembangan dan pembentukan system manajemen mutu bagi perusahaan yang memproduksi perangkat kesehatan / perangkat medis. Rincian system manajemen mutu yang ditetapkan dapat disesuaikan dengan perusahaan, tetapi proses dan prosedur harus secara efektif didokumentasikan, dikendalikan dan dipelihara. Sesuai dengan standar, penerapan ISO 13485 merupakan tanggung jawab manajemen untuk menerapkan dan mempromosikan system manajemen mutu bagi perusahaan.

Training
Klausul 6 dari ISO 13485 mempersyaratkan bahwa perusahaan menetapkan level keberterimaan kompetensi yang dibutuhkan untuk bekerja dalam memproduksi produk dan memastikan bahwa semua personel terkait telah mengikuti pelatihan, ketrampilan dan pendidikan yang sesuai agar dapat memenuhi tugasnya. Rekaman pelatihan dan pendidikan pekerja harus disimpan dan dipelihara.

Inspection Procedures
Prosedur pemeriksaan yang sesuai dipersyaratkan untuk mengidentifikasi produk yang tidak sesuai. Pelaksanaan proses pemeriksaan harus berada di lokasi untuk memastikan penanganan yang sesuai, identifikasi dan dokumentasi produk yang tidak sesuai, dan prosedur tinjauan terhadap penyebab ketidaksesuaian produk harus ditetapkan. Semua alat ukur yang digunakan harus dikalibrasi sesuai dengan masa pengendaliannya. Perusahaan harus menyelenggarakan audit internal untuk memastikan persyaratan ISO 13485 dipelihara dan ditaati. Persyaratan khusus untuk inspeksi dan pendokumentasian. Persyaratan khusus dibutuhkan untuk pemeriksaan terhadap perangkat medis implant atau perangkat medis steril.

Feedback
Manajemen harus melakukan tinjauan terhadap keefektifan penerapan system manajemen mutu secara periodik, termasuk keefektifan dari prosedur dan proses yang terlibat dalam proses produksi perangkat medis di perusahaan. System harus ditetapkan untuk menampung umpan balik pelanggan dan tindakan yang perlu dilakukan terkait dengan umpan balik yang diterima dari pelanggan.

Perusahaan yang menerapkan Standar Nasional ISO 13485 yaitu PT. Poly Jaya Medical yang bergerak di bidang kesehatan.

3.         BSN (Badan Standar Nasional)
          
        Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Fungsi BSN
  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
  2. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
  3. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
  4. penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Perusahaan yang menerapkan Badan Standar Nasional (BSN) yaitu PT Sinar Harapan Plastik.

NASKAH DRAMA PERSIDANGAN

Naskah Drama Persidangan Kelompok 2 -Agung Sedayu A -Desyie Fathia -Aditya Ridwansyah -Ruby Warnandi -Asmir -Ilham Kurnia...