ORGANISASI
PROFESIONAL DI LUAR NEGERI
1. 1. Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang
ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan
bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang
tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika
pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan
sertifikasi
profesional untuk menunjukkan
bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang,
walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan
sertifikasi.
Selanjutnya
yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah
mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber
utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari
berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi
merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang
memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton
mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang
menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi
professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial
yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi
profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi
masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan
kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
Organisasi profesi
menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat
ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan
profesi sesuai dengan perubahan sosial.
2. Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Secara umum,
ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1. Hanya ada
satu organisasi untuk setiap profesi
2. Ikatan utama
para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3. Tujuan utama
adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4. Kedudukan
dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5. Memiliki
sifat kepemimpinan kolektif
6. Mekanisme
pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
3. Tujuan Organisasi Profesi
Adapun
tujuan organisasi profesi antara lain:
1. Meningkatkan
dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang
mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi
dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan
profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota
suatu profesi sesuai kemampuan.
4. Meningkatkan
dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan
tidak manusiawi.
5. Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin
anggotanya.
Organisasi
profesi pastilah memberikan manfaat kepada para anggotanya termasuk juga
organisasi profesi pendidikan. Manfaat yang diperoleh dengan adanya profesi pendidikan diantaranya
yaitu membangun kepercayaan dalam diri masyarakat mengenai adanya suatu
persepsi tentang kompetensi, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok
profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat
berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat serta persepsi yang melahirkan
kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi
untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Tujuan
organisasi profesi kependidikan menurut visinya secara umum ialah terwujudnya
tenaga kependidikan yang professional, diantaranya yaitu:
1.
Meningkatkan
dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam
bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi
kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
3.
Meningkatkan
dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para
professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.
Meningkatkan
dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi
kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.
Meningkatkan
dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan
untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Adapun
fungsi organisasi profesi pendidikan diantaranya yaitu sebagai fungsi pemersatu
dan fungsi peningkatan kemampuan professional. Sebagai fungsi pemersatu artinya
organisasi profesi pendidikan mampu menyatukan anggotanya demi tujuan bersama,
hal ini dikarenakan mereka memiliki motif
yang sama. Motif yaitu dorongan yang menggerakan para professional untuk
membentuk organisasi keprofesian. Motif tersebut bervariasi, ada yang bersifat
sosial, politik, ekonomi, cultural dan falsafah tentang nilai. Namun pada
umumnya dilator belakangi oleh dua motif yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik.
Motif intrinsic diantaranya yaitu keinginan mendapatkan kehidupan yang layak
sesuai dengan tugas dan profesi yang diemban, atau bahkan terdorong semangat
menunaikan tugasnya dengan sebaik dan seiklas mungkin. Motif ekstriksik antara
lain terdorng oleh tuntutan masyarakat mengenai jasa tuntutan profesi yang
semakin kompleks.
Fungsi
peningkatan kemampuan professional tertuang dalam PP No. 18 pasal 61 yang berbunyi,
“tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan mengembangkan karir, kemampuan, kewenagan professional,
martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Selain itu
dalam UUSPN tahun 1989 pasal 31 ayat 4, disebutkan bahwa, “tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu penggetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa”.
Dari kedua
pasal tersebut, jelas pemerintah memberikan kebebasan untuk membuat suatu
ikatan profesi bahkan mewajibkan dengan tujuan agar bisa mengembangkan
kemampuan professionalnya.
Peningkatan
kemampuan professional tenaga kependidikan dibedakan menjadi 2 program menurut
kurikulum 1994 yaitu program terstruktur dan program tidak terstruktur. Program
terstruktur yaitu program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa
mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara
akademik dalam jumlah SKS tertentu, sedangkan program tidak terstruktur yaitu
program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan
kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada, contoh
program tidak terstruktur antara lain penataran baik tingkat nasional maupun
wilayah, seminar, pembinaan dan pengembangan oleh teman sejawat dan
sebagainya.
Bentuk
partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan
memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat
professional. Beberapa bentuk partisipasi dalam organisasi profesi guru biasa berupa:
1. Aktif mengomunikasikan berbagai
pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu
pendidikan.
2. Secara aktif melakukan evaluasi
diri, baik secara perorangan mapun kelompok dalam hal praktek professional
dengan mengacu kepada standart profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi.
3. Bentuk partisipasi mewujudkan
perilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan
kerja guru.
4. Organisasi Profesional Di Luar Negeri
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu. Dibawah ini adalah contoh
organisasi professional yang ada di Luar Negeri :
a.
Public Relations Society of Amerika (PRSA)
PRSA
berkantor pusat di new York, berdiri pada tahun 1047. Tujuan didirikan PRSA
adalah :
a. Untuk
menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas.
b. Untuk
mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidang kehumasan.
c. Untuk
merumuskan, memajukan, mejelaskan kepada kelompok kelompok usaha,professional, dan lain lain.
d. Untuk
memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan dan klien.
e. Untuk
memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi mengenai pelayanan
umum dan tingkah langku PRSA memiliki program tahunan, yakni pemberian
penghargaan gold anvil award (GAW).
b. Institute Public Relations of British (IPR)
IPR berada
di inggris dan didirikan pada tahun 1948 oleh sekelompok pegawai humas dari pemerintah
pusat, local, kalangan industry dan sector perdagangan. Tujuan IPR adalah
sebagai berikut :
a. Untuk
memajukan perkembangan humas demi kepentingan praktik tersebut di bidang
perdagangan, industry, pemerintah local dan pusat, perusahaan perusahaan
nasional professional
b. Untuk
mendorong dan memupuk ketaatan pada standar professional yang tinggi bagi para
anggotanya dan untuk menetapkan serta merumuskan standar standar semacam itu.
c. Untuk
mengatur pertemuan, diskusi, konferensi dan lain lain mengenai masalah yang
menjadi kepentingan bersama dan secara umum untuk bertindak sebagai wadah bagi
pertukaran gagasan mengenai praktik kehumasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar