Rabu, 04 Oktober 2017

ORGANISASI PROFESIONAL DI LUAR NEGERI



ORGANISASI PROFESIONAL DI LUAR  NEGERI

1.         1.         Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Selanjutnya yaitu mengenai profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Adapun karakteristik dari profesi antara lain adalah mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus, dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu), dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Dari berbagai uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi profesi merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu.
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama yaitu, kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari anggota profesi yang tidak dipersiapkan dengan baik dan kurangnya standar dalam bidang profesi yang dijalani.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk anggotanya dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.

2.                  Ciri-Ciri Organisasi Profesi
Secara umum, ciri-ciri organisasi profesi adalah:
1.      Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
2.      Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
3.      Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4.      Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
5.      Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
6.      Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan.
3.         Tujuan Organisasi Profesi
Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
1.      Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya.
3.       Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.      Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.      Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Organisasi profesi pastilah memberikan manfaat kepada para anggotanya termasuk juga organisasi profesi pendidikan. Manfaat yang diperoleh  dengan adanya profesi pendidikan diantaranya yaitu membangun kepercayaan dalam diri masyarakat mengenai adanya suatu persepsi tentang kompetensi, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat serta persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Tujuan organisasi profesi kependidikan menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional, diantaranya yaitu:
1.        Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya
2.       Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
3.        Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.        Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.        Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.
Adapun fungsi organisasi profesi pendidikan diantaranya yaitu sebagai fungsi pemersatu dan fungsi peningkatan kemampuan professional. Sebagai fungsi pemersatu artinya organisasi profesi pendidikan mampu menyatukan anggotanya demi tujuan bersama, hal ini dikarenakan mereka memiliki motif  yang sama. Motif yaitu dorongan yang menggerakan para professional untuk membentuk organisasi keprofesian. Motif tersebut bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, cultural dan falsafah tentang nilai. Namun pada umumnya dilator belakangi oleh dua motif yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Motif intrinsic diantaranya yaitu keinginan mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan tugas dan profesi yang diemban, atau bahkan terdorong semangat menunaikan tugasnya dengan sebaik dan seiklas mungkin. Motif ekstriksik antara lain terdorng oleh tuntutan masyarakat mengenai jasa tuntutan profesi yang semakin kompleks.
Fungsi peningkatan kemampuan professional tertuang dalam PP No. 18 pasal 61 yang berbunyi, “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karir, kemampuan, kewenagan professional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Selain itu dalam UUSPN tahun 1989 pasal 31 ayat 4, disebutkan bahwa, “tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu penggetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.
Dari kedua pasal tersebut, jelas pemerintah memberikan kebebasan untuk membuat suatu ikatan profesi bahkan mewajibkan dengan tujuan agar bisa mengembangkan kemampuan professionalnya.
Peningkatan kemampuan professional tenaga kependidikan dibedakan menjadi 2 program menurut kurikulum 1994 yaitu program terstruktur dan program tidak terstruktur. Program terstruktur yaitu program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu, sedangkan program tidak terstruktur yaitu program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada, contoh program tidak terstruktur antara lain penataran baik tingkat nasional maupun wilayah, seminar, pembinaan dan pengembangan oleh teman sejawat dan sebagainya. 
Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi dalam organisasi profesi guru biasa berupa:
1.    Aktif mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan.
2.      Secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan mapun kelompok dalam hal praktek professional dengan mengacu kepada standart profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi.
3.    Bentuk partisipasi mewujudkan perilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru.
4.         Organisasi Profesional Di Luar Negeri
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. Dibawah ini adalah contoh organisasi professional yang ada di Luar Negeri :
a.                  Public Relations Society of Amerika (PRSA)

                PRSA berkantor pusat di new York, berdiri pada tahun 1047. Tujuan didirikan PRSA adalah :
a.      Untuk menyatukan mereka yang melakukan kegiatan di bidang humas.
b.      Untuk mempertimbangkan segala masalah yang dihadapi bidang kehumasan.
c.      Untuk merumuskan, memajukan, mejelaskan kepada kelompok kelompok  usaha,professional, dan lain lain.
d.      Untuk memperbaiki hubungan pelaksana humas dengan para majikan dan klien.
e.      Untuk memajukan dan berusaha mempertahankan standar yang tinggi mengenai pelayanan umum dan tingkah langku PRSA memiliki program tahunan, yakni pemberian penghargaan gold anvil award (GAW).
b.         Institute Public Relations of British (IPR) 
      IPR berada di inggris dan didirikan pada tahun 1948 oleh sekelompok pegawai humas dari pemerintah pusat, local, kalangan industry dan sector perdagangan. Tujuan IPR adalah sebagai berikut :
a.       Untuk memajukan perkembangan humas demi kepentingan praktik tersebut di bidang perdagangan, industry, pemerintah local dan pusat, perusahaan perusahaan nasional professional
b.       Untuk mendorong dan memupuk ketaatan pada standar professional yang tinggi bagi para anggotanya dan untuk menetapkan serta merumuskan standar standar semacam itu.
c.       Untuk mengatur pertemuan, diskusi, konferensi dan lain lain mengenai masalah yang menjadi kepentingan bersama dan secara umum untuk bertindak sebagai wadah bagi pertukaran gagasan mengenai praktik kehumasan
           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NASKAH DRAMA PERSIDANGAN

Naskah Drama Persidangan Kelompok 2 -Agung Sedayu A -Desyie Fathia -Aditya Ridwansyah -Ruby Warnandi -Asmir -Ilham Kurnia...