Naskah
Drama Persidangan
Kelompok
2
-Agung
Sedayu A
-Desyie
Fathia
-Aditya
Ridwansyah
-Ruby
Warnandi
-Asmir
-Ilham
Kurniawan
- Lungun
-Rizky
-Joshua
Eko
-eunike Fedora
Kasus : Pihak Apple dituduh telah mengcopy desain salah satu
perusahaan Handphone di Cina (Baili)
Juru
Panggil : Kepada
hadirin dipersilahkan berdiri, Yang mulia hakim dan hakim anggota dipersilahkan
masuk ke ruang persidangan.
Juru
Panggil : Untuk Jaksa dan Penasehat hukum dipersilahkan masuk ke ruang
persidangan.
Hakim : Selamat pagi semua, pada kali
ini saya akan membacakan surat gugatan dari perusahaan Baili dengan no
815/Skn/17/2018. Perusahaan Baili (Penggugat) menggugat perusahaan apple karena
perusahaan apple meniru desain handphone perusahaan baili. Kasus ini merupakan
kasus pelanggaran hak paten. Menurut pasal 16 “Pemegang Paten memiliki hak
ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya”. Kepada jaksa penuntut umum silahkan sampaikan guguatan
anda
Jaksa : Terimakasih yang mulia.
Berdasarkan pasal 16, kasus ini melanggar pasal 130 dan pasal 131 yang berisi :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp
500.000.000. Ada dampak yang dirasakan oleh perusahaan baili yaitu terjadinya
penurunan penjualan handphone sebanyak 33% dan haya berharap perusahaan apple
dilarang menjual produknya di cina lagi.
Hakim : Terimakasih. Dari penasehat
hukum apa ada tanggapan?
Pengacara : Tidak ada yang mulia
Hakim : Jaksa penuntut hukum, apakah
anda menghadirkan saksi pada sidang kali ini?
Jaksa : kami telah menyiapkan saksi ahli
yang bernama Aditya Ridwansyah dan bukti fisik dari produk yang bermasalah yang
mulia.
Hakim : baik, juru panggil silahkan
hadirkan saksi penggugat
Juru
Panggil: Terimaskasih yang mulia, kepada saksi penggugat dan tergugat
dipersilahkan masuk ke ruang persidangan.
*kedua saksi duduk ditengah dan
dilakukannya sumpah terhadap kedua saksi*
Hakim : apakah benar anda bernama Desyie
fathia dan Aditya ridwasyah? Beragama islam? Berkebangsaaan Indonesia
Saksi
penggugat: Benar yang mulia
Saksi
tergugat : Benar
yang mulia
Hakim : Kepada jaksa penuntut umum
silahkan sampaikan tanggapan anda
Jaksa : Terimakasih yang mulia, kepada
saudara Aditya tolong jelaskan pada bagian mana perusahaan apple meniru
perusahaan handphone baili?
Saksi
penggugat : pada
bagian letak kameranya dan tombol button yang mulia.
Hakim : apakah ada lagi jaksa penuntut
umum?
Jaksa : tidak ada yang mulia
Hakim : kepada Penasehat hukum ada yang
ingin anda sampaikan?
Penasehat
hukum : Tidak ada yang mulia
Hakim : jaksa penuntut umum ada yg ingin
disampaikan kepada saksi tergugat?
Jaksa : ada yang mulia, kepada saudari
desyie bagaimana anda mendapatkan desain handphone tersebut yang dimana
ternyata desain tersebut sama dengan handphone perusahaan baili?
Saksi
tergugat : Desain
yang kami buat tentu berdasarkan hasil riset pasar dari tim kami, jadi tidak
ada kata menjiplak untuk desain tersebut karena kami mempunyai bukti nyata
hasil survey yang telah dilakukan.
Hakim : kepada penasehat hukum ada yang
ingin anda sampaikan?
Penasehat hukum : Ada yang mulia,
apakah perbedaan desain yang anda buat dengan perusahaan baili?
Saksi
tergugat : peredaan
tentu terlihat jelas pada detail dimensi saja sudah berbeda, kami menggunakan
bahan yang lebih tipis dan jarak meletakan kameranya hana 3 cm dari pinggir,
tentu dari hal inisaja sudah terlihat perbedaan desain.
Hakim :Dari jaksa penuntut umum dan
penasehat hukum, ada yang ingin kalian sampaikan lagi?
Jaksa : tidak ada yang mulia
Penasehat
Hukum : tidak ada yang mulia
Hakim : baiklah, untuk memutuskan
hasilnya, kami butuh berdiskusi. Sidang ditunda selama 15 menit
*Ketuk palu*
Hakim : hasil yang kami putuskan sudah
berdasarkan undang undang dasar. Hasilnya adalah pihak Apple tidak bersalah
karena dari pembuktian saksi dan bukti hasil tidak ada menunjukan perusahaan
apple melanggar hak paten perusahaan baili. Jadi kami putuskan perusahaan apple
tidak bersalah.
*Ketuk palu 3x*
Juru
panggil : Hadirin
dipersilahkan berdiri, hakim dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan
Juru
panggil : Jaksa
dipersilahkan meninggalkan ruang
persidangan
Juru
panggil : saksi –
saksi dipersilahkan meninggalkan ruang persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar