Simbol-Simbol yang Digunakan dalam Hak Kekayaan
Intelektual
Simbol-simbol yang digunakan dalam
hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai indikator bahwa suatu karya
merupakan hak original seseorang. Berikut adalah simbol yang digunakan dalam
hak kekayaan intelektual.
1.
Copyright
Copyright
atau dapat disebut Hak Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk
mengatur penggunaan hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di
Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.
Registered
Registered
atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut
telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek. Registered digunakan untuk memberitahukan merek dagang dari
sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten
Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki
sepanjang merek dagang tersebut di-daftar ulang oleh pemiliknya secara rutin
yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun. Jadi simbol ini ditampilkan apabila
merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
3.
Trademark
Trademark
alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk
yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan
industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis
lainnya”.
Istilah-Istilah
yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Banyak
terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual dari
mulai istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai badan khusus yang
menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan istilah-istilah yang
berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual. Berikut adalah
penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
Istilah
hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property
Rights) terdiri dari copy rights (hak cipta) dan indusrial property rights (hak
kekayaan perindustrian) (Nurjannah, 2015). Istilah mengenai badan khusus yang
menangani hak kekayaan intelektual adalah World Intellectual Property
Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu
anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization. Istilah lain yang bersangkutan adalah Registered, Trademark, dan Copyright yang merupakan
simbol-simbol.
4.
COPYLEFT
Copyleft
adalah lawan kata dari copyright (hak cipta), begitupun arti dari kedua istilah
tersebut copyleft merupakan praktek penggunaan undang-undang hak cipta untuk
meniadakan larangan dalam mendistribusikan salinan dan versi yang telah
dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang
sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya di masa yang akan datang.
Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik,
dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk
membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft
digunakan hukum hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima
salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi,
dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya.
5.
CREATIVE COMMONS (CC)
Jika
“Collaboration & Cooperation” adalah dua kata kunci yang menjadi tujuan
dari pengembangan Copyleft, maka “Share” adalah kata kunci dalam pengembangan
Creative Commons (CC). Kesamaan dari semua simbol CC adalah adanya pernyataan
dari pencipta/pemegang hak cipta bahwa Ia memang memberikan izin bagi setiap
orang untuk melaksanakan hak cipta atau hak moralnya, tetapi izin itu tidak
untuk seluruhnya. Pencipta/pemegang hak cipta masih memegang sendiri hak-hak
tertentu sesuai dengan tipe lisensi CC yang dipilihnya. Karena itu penggunaan
simbol CC memiliki makna yang sama dengan frase: SOME RIGHTS RESERVED. Jadi
ketika seorang pengarang menaruh simbol, misalnya, “kata BY dalam lingkaran”
maka itu bermakna Ia mengizinkan karyanya diperbanyak, direpublikasi, dijual,
dan dimodifikasi, sepanjang namanya tetap disebutkan dalam karya tersebut. Atau
bisa pula dikatakan, Ia mengizinkan karyanya “dibajak” tetapi Ia tidak
mengizinkan karyanya “dijiplak”.
6.
SM (Servicemark / SM)
Untuk
merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk
mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses
pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan
tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada
kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat
meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi
apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara
di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan
tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang
menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang
menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
Sumber:
Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-®-dalam-merek-dagang
http://midoridee.blogspot.co.id/2011/07/mengenal-lambang-haki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar