HAM DI ERA REFORMASI
Keberadaan Negara adalah untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang tidak mungkin tidak mungkin dapat di penuhi
oleh masing masing orang . Kebutuhan manusia paling mendasar adalah
perlindungan, pemenuhanan atas hak yang bersifat
mendasar, yaitu hak asasi manusia, karena tanpa hak tersebut identitas manusia
akan berkurang, atau bahkan hilang. Oleh karena itu, tujuan pembentukan Negara pada
hakikatnya adalah melindungi hak asasi warga Negara. Tujuan Negara sebagai mana
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 adalah
rumusan cerdas para pendiri bangsa untuk mengokoh kan prinsip bahwa kemerdekaan
Bangsa Indonesia adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi
manusia.
Dengan demikian, adalah tanggung jawab
Negara dalam perlindungan, pemenuhan,dan pemajuan HAM. Prinsip tersebut
dilakukan konsitusi dalam perubahan UUD
1945 menyatakan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia
adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Tanggung jawab terhadap Hak
Asasi Manusia memiliki spektum yang sangat luas, walaupun dapat di klasifikasikan
menjadi dua kelompok besar, yaitu hak sipil – politik dan hak ekonomi, sosial,
dan budaya. UUD 1945 sebagai hukum tertinggi telah memberikan jaminan HAM
secara mendetail dalam 37 butir ketentuan. Bahkan juga ditegaskan untuk tetap
menegakkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk dituntut atas hukum yang
berlaku.
Gelapnya masalalu dari Bangsa kita
Bangsa Indonesa dimasa Orde baru maupun Orde lama telah muncul kesadaran
masarakatsipil untuk menuntut dan mendorong upaya perlindungan, penghormatan,
pemenuhan, dan pemajuan HAM yang lebih baik. Kesadaran tersebut bersama sama
dengan gerakan Demokrasi telah berhasil merobohkan Orde baru dan melahirkan
yang baru yaitu era reformasi.
Salah satu keinginan masyarakat yang
dijadikan sebagai agenda penting reformasi adalah penghormatan dan penegakan
HAM. Agenda tersebut diwujudkan dalam bentuk upaya penyelesaian kasus kasus
pelangggaran HAM yang pernah terjadi untuk menegakkan keadilan, mengungkap
kebenaran peristiwa sejarah serta membentuk tatana hukum yang bertujyan untuk
melindungi HAM
Berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu ditekankan
untuk segera diselesaiakan. Kasus - kasus tersebut antara lain adalah:
Ø Memberi
Hak atas Pembangunan GEREJA
Ø Kasus
Tanjung Periok 12 September 1984
Ø Pembunuhan
misterius (PETRUS)
Ø Pelanggaran
HAM di Aceh, Abepura, dan Timor Timur
Ø Kasus
talang sari 7 Februari 1989
Ø Kasus
penghilangan orang secara paksa
Ø Kasus
Trisakti
Ø Semanggi
I dan II
Ø Dan
kasus kerusuhan Mei 1998
Untuk menyelesaikan kasus tersebut dibentuk
pengadilan HAM dan melalui UU No 26
Tahun 2000 tentang pengadilan HAM serta UU No 27 Tahun 2004 tentang komisi
kebenaran dan rekonsilasi.
Jadi peran Mahasiswa dalam menegakkan HAM yaitu
memiliki kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, dan mampu mempertahan kan dan
memperjuangkan HAM itu sendiri.Disamping itu kita juga harus bisa menghormati
dan menjaga HAM orang lain agar jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM.
Dan jagan sampai pula HAM kita dilanggar dan di injak – injak oleh orang lain.
Jadi dalam Menjaga HAM kita harus mampu mengembangi antara HAM kita dengan HAM
orang lain.
Referensi
1. Http//:www.bloger.com
2. Http//:www.academia.edu
3. Buku
panduan permasarakatan UUD RI Tahun 1945
4. UU
No 27 Tahun 2014 tentang KKR (Komisi Kebenaran Rekonsiliasi)
5. Buku
pendidikan Kewarga Negaraan
Nama : Eunike Fedora Sihombing
Kelas/Npm : 1ID05/33414674
Link : http://sihombingeunike.blogspot.com/2015/03/ham-di-era-reformasi.html
Kelas/Npm : 1ID05/33414674
Link : http://sihombingeunike.blogspot.com/2015/03/ham-di-era-reformasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar