Minggu, 29 Maret 2015

HAM Di Era Reformasi



                                            

                                     

                                     HAM DI ERA REFORMASI


          Keberadaan Negara adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak mungkin tidak mungkin dapat di penuhi oleh masing masing orang . Kebutuhan manusia paling mendasar adalah perlindungan, pemenuhanan  atas hak yang bersifat mendasar, yaitu hak asasi manusia, karena tanpa hak tersebut identitas manusia akan berkurang, atau bahkan hilang. Oleh karena itu, tujuan pembentukan Negara pada hakikatnya adalah melindungi hak asasi warga Negara. Tujuan Negara sebagai mana tertulis dalam pembukaan UUD 1945  adalah rumusan cerdas para pendiri bangsa untuk mengokoh kan prinsip bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi manusia. 

          Dengan demikian, adalah tanggung jawab Negara dalam perlindungan, pemenuhan,dan pemajuan HAM. Prinsip tersebut dilakukan  konsitusi dalam perubahan UUD 1945 menyatakan “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Tanggung jawab terhadap Hak Asasi Manusia memiliki spektum yang sangat luas, walaupun dapat di klasifikasikan menjadi dua kelompok besar, yaitu hak sipil – politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya. UUD 1945 sebagai hukum tertinggi telah memberikan jaminan HAM secara mendetail dalam 37 butir ketentuan. Bahkan juga ditegaskan untuk tetap menegakkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk dituntut atas hukum yang berlaku.


          Gelapnya masalalu dari Bangsa kita Bangsa Indonesa dimasa Orde baru maupun Orde lama telah muncul kesadaran masarakatsipil untuk menuntut dan mendorong upaya perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan pemajuan HAM yang lebih baik. Kesadaran tersebut bersama sama dengan gerakan Demokrasi telah berhasil merobohkan Orde baru dan melahirkan yang baru yaitu era reformasi. 

          Salah satu keinginan masyarakat yang dijadikan sebagai agenda penting reformasi adalah penghormatan dan penegakan HAM. Agenda tersebut diwujudkan dalam bentuk upaya penyelesaian kasus kasus pelangggaran HAM yang pernah terjadi untuk menegakkan keadilan, mengungkap kebenaran peristiwa sejarah serta membentuk tatana hukum yang bertujyan untuk melindungi HAM

Berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu ditekankan untuk segera diselesaiakan. Kasus - kasus tersebut antara lain adalah:

Ø Memberi Hak atas Pembangunan GEREJA
Ø Kasus Tanjung Periok 12 September 1984
Ø Pembunuhan misterius (PETRUS)
Ø Pelanggaran HAM di Aceh, Abepura, dan Timor Timur
Ø Kasus talang sari 7 Februari 1989
Ø Kasus penghilangan orang secara paksa
Ø Kasus Trisakti
Ø Semanggi I dan II
Ø Dan kasus kerusuhan Mei 1998

Untuk menyelesaikan kasus tersebut dibentuk pengadilan HAM dan melalui UU  No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM serta UU No 27 Tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsilasi.

Jadi peran Mahasiswa dalam menegakkan HAM yaitu memiliki kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, dan mampu mempertahan kan dan memperjuangkan HAM itu sendiri.Disamping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain agar jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jagan sampai pula HAM kita dilanggar dan di injak – injak oleh orang lain. Jadi dalam Menjaga HAM kita harus mampu mengembangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

Referensi
1.     Http//:www.bloger.com
2.     Http//:www.academia.edu
3.     Buku panduan permasarakatan UUD RI Tahun 1945
4.     UU No 27 Tahun 2014 tentang KKR (Komisi Kebenaran Rekonsiliasi)
5.     Buku pendidikan Kewarga Negaraan 

 Nama         : Eunike Fedora Sihombing
 Kelas/Npm : 1ID05/33414674   
 Link           : http://sihombingeunike.blogspot.com/2015/03/ham-di-era-reformasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NASKAH DRAMA PERSIDANGAN

Naskah Drama Persidangan Kelompok 2 -Agung Sedayu A -Desyie Fathia -Aditya Ridwansyah -Ruby Warnandi -Asmir -Ilham Kurnia...