Sabtu, 06 Juni 2015

Cybercrime



Definisi Cybercrime
Pada aawalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10)  disebutkan ada dua kegiatan computer crime:
1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuataan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemasaran.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi dengan sistem informasi itu sendiri juga ,sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Perkembangan Cybercrime
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang di aplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti E-bangking, E-Commerce, E-Government, dan E-Education. Bahkan apabila masyarakat terutama yang hidup dikota besar tidak mengenal atau bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakan atau “GAPTEK”. Intenet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan Cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata) walaupun dilakukan secara virtual . kita dapat merasakan seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal secara nyata contohnya bertansakasi.
Dampak positif dalam perkembangan internet di bidang e-commerce :
1.      Dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan E-banking dan E-commerce
2.      Dapat mempermudah dalam pembelian dan penjualan barang tanpa mengenal tempat
3.      Menurunkan biaya operasional
4.      Dapat meningkatkan pangsa pasar (area pasar lebih luas)
Dampak negatif dalam perkembangan internet di bidang e-commerce :
1.      Ineternet membuat kejahatan yang mulanya bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara Online.
2.      Dapat membuat kerugian yang lebih besar untuk masyarakat.
3.      Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan



 Pengertian E-Commerce
E-commerce sering disebut juga dengan “Perdagangan Elektronik”
Pengertian E-commerce dalah sebuah sistem atau cara berdagang menggunakan bantuan elektronik. Dalam hal ini E-commerce seringkali menggunakan bantuan nedia internet. Dimana antara penjual dengan pembeli hanya bertemu melalui dunia maya dan tidak secara langgsung bertemu. Setiap transaksi perdagangan akaan dilakukan secara elektronik , mulai dari pameran produk, tawar menawar, dan akhirnya transaksi yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, kemudia barang akan dikirimkaan melalui jasa pengiriman barang. Dan  karna itulah penjual dan pembeli biasanya tidak akan bertatap muka secara fisik.
Manfaat dari E-Commerce:
Ø  Perusahaan penyedia barang atau jasa akan lebih aktif memasarkan produksinya, selain itu berbagai biaya produksi bisa lebih ditekan misalnya biaya promosi, biaya percetakan, biaya surat-menyurat dan lain-lain.
Ø  Konsumen akan merasa lebih nyaman karena secara fisik mereka tidak perlu berpergian jauh menuju tempat penjual. Selain itu juga konsumen dapat penghemat biaya transaport kerena tidak perlu pergijauh dan juga menghemat waktu.
Ø  Secara umun manfaat E-Commerce adalh menciptakan banyak peluang usaha yang baru, mudah, dan murah
Kerugian dari E-Commerce:
Ø  Orang-orang menjadi lebih tertutup dan kurang bersosialisasi. Karena proses jual-beli dilakukan hanya melalui dunia maya tanpa adanya pertemuan secara fisik.
Ø  Tidak jarang pembeli merasa kecewa dengan  apa yang telah dibeli atau dipesan konsumen atau customer tidak sesuai dengan apa yang telah dipamerkan di internet.
Ø  Banyak timbulnya penipuan melalui internet yang memanfaatkan teknologi E-Commerce    
Salah satu contoh dari E-Commerce ini adalah ONLINE SHOP atau sering disebut juga dengan jual beli ONLINE. Online Shop ini biasanya menggunakan bantuan dari sistem yang ada di internet atau sistus-situs khusus Online Shop contohnya: OLX, Tokopedia,  Berniaga.com, Lazada dan lain sebagainya. Ada  juga sebagian besar orang memanfaatkan sosmed (Sosial Media) untuk melakuakan Online Shop contonya Twitter, Facebook, Instagram, BBM dan lain sebagainya.
Karena banyaknya penjualan melalui situs khusus online  dan sistus sosial media untuk dijadian Online Shop ini tidak sedikit pula konsumen atau Customer yang melakukan pelanggaran atau penipuan.
Kebanyakan orang mungkin lebih familiar dengan kasus-kasus yang penipuan atau pelanggaran di situs Online Shop yang dilakukan oleh pemilik sistus itu sendiri. Padalah tidak jarang juga customer yang menipu, berikut ini adalah salah satu contoh dari kasus penipuan customer yang beberapa  waktu lalu sudah terjadi penipuan pada Alia Shop.
Berawal dari pelanggan tetap di Alia Shop jumalia memesan barang  20 paket cosmetik melalui BBM. Kemudia setelah paket dikirim ternyata ada beberapa barang cosmetic itu tidak sesuai dengan yang dipesan. Kemudian pemensan pun meminta menganti barang yang tidak sesuai tersebut itu dengan yang baru. Karena pemesan mengatakan barang itu telah di kirim kembali ke  Alia Shop. Maka Alia Shop mengganti dengan barang yang baru.  Setelah barang sampai ditanggan jumalia ternyata pelanggan tersebut mengatakan paket yang telah diganti Alia Shop tidak sesuai dengan ukuran yang diminta yaitu berukuran 15 gram/pot. Menurut si pelanggan Alia Shop mengirim barang yang berukuran 30 gram/pot padahal Alia Shop benar-benar mengirim barang yang berukuran 15 gram/pot. Setelah Alia Shop menerima informasi barang yang telah diganti ternyata masih tidak sesuai dengan pesanan maka Alia Shop meminta bukti foto barang ganti tersebut yang sudah diterima jumalia. Tetapi si pelanggan tidak memberikan bukti foto tersebut malah meminta ganti rugi ongkos kirim Rp 100.000.  kerena si pelanggan tidak memberikan bukti foto tersebut dan juga barang yang kata si pelanggan sudah dikirin kembali tenyata tidak sampai ke Alia Shop. Maka Alia Shop tidak memberikan ganti rugi yang diminta si pelanggan, Alia Shop meminta agar si pelanggan mengirim balik semua barang cosmetic yang sudah dipesana atau yang sudah diterima agar dikembalikan lagi ke Alia Shop dan Alia Shop akan mengganti semua kerugian yang dialami si pelanggan. Tetapi tidak ada respon positif dari si pelanggan hingga lepas kontak.
Berdasarkan kejadian diatas Alia Shop mengalami kerusian hingga sebesar Rp. 13.000.000.
Motif  kasus diatas adalah:
customer berpura-pura menjadi pelanggan tetap dengan cara melakuan order barang ulang kali sehingga Alia Shop percaya dengan si customer. Setelah mendapat kepercayaan dari Alia Shop kemudian customer melakukan penipuan dengan cara meng-order banyak kemudia customer mengkomplen barang tersebut agar Alia shop dapat mengirim barang yang baru. Dengan mengatakan kalau barang yang salah tadi di kirim kembali ke Alia Shop padalah si customer tidak pernah mengirim balik baranag yang yang tidak sesuai dengan keinginan si customer. Menjadi customer mendapatkan ke untungan tersebut menjadi 2x lipat.

Bukti Transaksi chatingan alia shop dengan Maisarah juamlia





Tips agar tidak terjadi penjualan online
Ø  Sebelum mengirim barang kepada customer baru atau costomer lama baiknya barang yang akan kita kirim di foto terlebih dahulu.
Ø  pastikan alamat nya sudah lenkap disertai kode pos
Ø  Jika sudah mengirim barang pastikan resi dan nomor di kirim balik ke pembeli dan resi disimpan sebelum barang sampai kepada pembeli
Ø   jagan mudah percaya kepada customer
Pasal untuk menjerat pelaku dalam jual beli online
Undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (“UU ITE”) tidak secara kusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipupuan sendiri diatur dalam pasal 378 Kitab unndang-undang (“KUHP”) dengan rumusan pasal sebagai berikut
“Barang siapa  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid)  palsu; dengan tiou muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang mauoun menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak secara kusu mengatur mengenai tindak pidan penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang meyebabkan kerugian konsumen dalam transasksi eletronik”.
Terhadap pelanggaran pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling bayak Rp. 1 milliar sesuai pengaturan pasal 45 ayat (2) UU ITE. 
Contoh kasus penipuan pada online shop:
Penipuan yang bermodus toko online dengan membuat Akun Facebook Chichio shop dan Noviansyah celular shop, Nasrullah 26 tahun dan jusman 24 tahun. Menjuall berbagai alat eletronik seperti hand phone,laptop, dan ipad. Dan barang barang itu dijual sangat murah seperti hand phone blackberry 1,4 juta,ipad dari berbagai merek kisaran harga dari 800000- 1800000. Hal itu membuat bayak korban tergiur untuk membeli dan langsung mentransfer sejumlah uang yang ada di rekening yang tertera di akun facebook tersebut. Selang beberapa hari bahkan mingguan barang pun tak kunjung datang sesuai pesanan pelanggan. Bayaknya korban yang mengeluh dan seorang korban yang bernama Juliati Waluyo melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib. Kedua tersangga di tangkap pihak yang berwajib di Parepare sulawesi selatan.
Tips – Tips Agar tidak terjadi penipuan online
Ø  Hindari harga yang tidak masuk akal
Ø  Teliti kualitas website
Ø  Selidiki reputasi website sipenjual
Ø  jangan mudah percaya dengan testimonial
Pasal untuk menjerat pelaku dalam jual beli online
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi:
 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atai martabat palsu, dengan tipu muskihat, atau pun rangkai an kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
  Dan pasal 28 ayat (1) berbunyi:
setiap orang dengan sengaja, tanpa hak meyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerigian konsumen dalam transaksi elektronik”.
terhadap pelanggaran pasal 28 ayat (1) UU ITE di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling bayak 1miliar sesuai pengaturan pasal 45 ayat (2) yang berbunyi :
“setiap orang memenuhi unsur bagaimana dimaksut dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana paling lama 2 tahun atau denda palang banyak Rp. 1 milyar”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NASKAH DRAMA PERSIDANGAN

Naskah Drama Persidangan Kelompok 2 -Agung Sedayu A -Desyie Fathia -Aditya Ridwansyah -Ruby Warnandi -Asmir -Ilham Kurnia...