Definisi Cybercrime
Pada aawalnya, cybercrime didefinisikan
sebagai kejahatan komputer.
Menurut Mandell dalam Suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan
computer crime:
1.
Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuataan penipuan, pencurian atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2.
Ancaman
terhadap komputer itu sendiri seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemasaran.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi dengan sistem informasi itu
sendiri juga ,sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau
pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Perkembangan
Cybercrime
Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi
informasi yang di aplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti
E-bangking, E-Commerce, E-Government, dan E-Education. Bahkan apabila
masyarakat terutama yang hidup dikota besar tidak mengenal atau bersentuhan
dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakan atau “GAPTEK”.
Intenet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan Cyberspace yaitu sebuah
dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk
virtual (tidak langsung dan tidak
nyata) walaupun dilakukan secara virtual .
kita dapat merasakan seolah-olah ada di tempat tersebut dan melakukan hal-hal
secara nyata contohnya bertansakasi.
Dampak positif dalam perkembangan
internet di bidang e-commerce :
1.
Dapat
melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan E-banking dan E-commerce
2.
Dapat
mempermudah dalam pembelian dan penjualan barang tanpa mengenal tempat
3.
Menurunkan
biaya operasional
4.
Dapat
meningkatkan pangsa pasar (area pasar lebih luas)
Dampak negatif dalam perkembangan
internet di bidang e-commerce :
1.
Ineternet
membuat kejahatan yang mulanya bersifat konvensional seperti pengancaman,
pencurian, dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer
secara Online.
2.
Dapat
membuat kerugian yang lebih besar untuk masyarakat.
3.
Kehilangan
kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan
Pengertian
E-Commerce
E-commerce sering disebut juga dengan
“Perdagangan Elektronik”
Pengertian E-commerce
dalah sebuah sistem atau cara berdagang menggunakan bantuan elektronik. Dalam
hal ini E-commerce seringkali menggunakan bantuan nedia internet. Dimana antara
penjual dengan pembeli hanya bertemu melalui dunia maya dan tidak secara langgsung
bertemu. Setiap transaksi perdagangan akaan dilakukan secara elektronik , mulai
dari pameran produk, tawar menawar, dan akhirnya transaksi yang dilakukan
dengan sistem transfer antar bank, kemudia barang akan dikirimkaan melalui jasa
pengiriman barang. Dan karna itulah
penjual dan pembeli biasanya tidak akan bertatap muka secara fisik.
Manfaat dari E-Commerce:
Ø
Perusahaan
penyedia barang atau jasa akan lebih aktif memasarkan produksinya, selain itu
berbagai biaya produksi bisa lebih ditekan misalnya biaya promosi, biaya
percetakan, biaya surat-menyurat dan lain-lain.
Ø
Konsumen
akan merasa lebih nyaman karena secara fisik mereka tidak perlu berpergian jauh
menuju tempat penjual. Selain itu juga konsumen dapat penghemat biaya
transaport kerena tidak perlu pergijauh dan juga menghemat waktu.
Ø
Secara
umun manfaat E-Commerce adalh menciptakan banyak peluang usaha yang baru,
mudah, dan murah
Kerugian dari
E-Commerce:
Ø Orang-orang
menjadi lebih tertutup dan kurang bersosialisasi. Karena proses jual-beli dilakukan
hanya melalui dunia maya tanpa adanya pertemuan secara fisik.
Ø Tidak
jarang pembeli merasa kecewa dengan apa
yang telah dibeli atau dipesan konsumen atau customer tidak sesuai dengan apa
yang telah dipamerkan di internet.
Ø Banyak
timbulnya penipuan melalui internet yang memanfaatkan teknologi E-Commerce
Salah satu contoh dari
E-Commerce ini adalah ONLINE SHOP atau sering disebut juga dengan jual beli
ONLINE. Online Shop ini biasanya menggunakan bantuan dari sistem yang ada di
internet atau sistus-situs khusus Online Shop contohnya: OLX, Tokopedia, Berniaga.com, Lazada dan lain sebagainya.
Ada juga sebagian besar orang
memanfaatkan sosmed (Sosial Media) untuk melakuakan Online Shop contonya
Twitter, Facebook, Instagram, BBM dan lain sebagainya.
Karena banyaknya
penjualan melalui situs khusus online
dan sistus sosial media untuk dijadian Online Shop ini tidak sedikit
pula konsumen atau Customer yang melakukan pelanggaran atau penipuan.
Kebanyakan orang
mungkin lebih familiar dengan kasus-kasus yang penipuan atau pelanggaran di
situs Online Shop yang dilakukan oleh pemilik sistus itu sendiri. Padalah tidak
jarang juga customer yang menipu, berikut ini adalah salah satu contoh dari
kasus penipuan customer yang beberapa
waktu lalu sudah terjadi penipuan pada Alia Shop.
Berawal
dari pelanggan tetap di Alia Shop jumalia memesan barang 20 paket cosmetik melalui BBM. Kemudia
setelah paket dikirim ternyata ada beberapa barang cosmetic itu tidak sesuai
dengan yang dipesan. Kemudian pemensan pun meminta menganti barang yang tidak
sesuai tersebut itu dengan yang baru. Karena pemesan mengatakan barang itu
telah di kirim kembali ke Alia Shop.
Maka Alia Shop mengganti dengan barang yang baru. Setelah barang sampai ditanggan jumalia ternyata
pelanggan tersebut mengatakan paket yang telah diganti Alia Shop tidak sesuai
dengan ukuran yang diminta yaitu berukuran 15 gram/pot. Menurut si pelanggan
Alia Shop mengirim barang yang berukuran 30 gram/pot padahal Alia Shop
benar-benar mengirim barang yang berukuran 15 gram/pot. Setelah Alia Shop menerima
informasi barang yang telah diganti ternyata masih tidak sesuai dengan pesanan
maka Alia Shop meminta bukti foto barang ganti tersebut yang sudah diterima
jumalia. Tetapi si pelanggan tidak memberikan bukti foto tersebut malah meminta
ganti rugi ongkos kirim Rp 100.000.
kerena si pelanggan tidak memberikan bukti foto tersebut dan juga barang
yang kata si pelanggan sudah dikirin kembali tenyata tidak sampai ke Alia Shop.
Maka Alia Shop tidak memberikan ganti rugi yang diminta si pelanggan, Alia Shop
meminta agar si pelanggan mengirim balik semua barang cosmetic yang sudah
dipesana atau yang sudah diterima agar dikembalikan lagi ke Alia Shop dan Alia
Shop akan mengganti semua kerugian yang dialami si pelanggan. Tetapi tidak ada
respon positif dari si pelanggan hingga lepas kontak.
Berdasarkan
kejadian diatas Alia Shop mengalami kerusian hingga sebesar Rp. 13.000.000.
Motif kasus diatas adalah:
customer berpura-pura
menjadi pelanggan tetap dengan cara melakuan order barang ulang kali sehingga
Alia Shop percaya dengan si customer. Setelah mendapat kepercayaan dari Alia
Shop kemudian customer melakukan penipuan dengan cara meng-order banyak kemudia
customer mengkomplen barang tersebut agar Alia shop dapat mengirim barang yang
baru. Dengan mengatakan kalau barang yang salah tadi di kirim kembali ke Alia
Shop padalah si customer tidak pernah mengirim balik baranag yang yang tidak
sesuai dengan keinginan si customer. Menjadi customer mendapatkan ke untungan
tersebut menjadi 2x lipat.
Bukti Transaksi
chatingan alia shop dengan Maisarah juamlia
Tips agar tidak terjadi
penjualan online
Ø Sebelum
mengirim barang kepada customer baru atau costomer lama baiknya barang yang
akan kita kirim di foto terlebih dahulu.
Ø pastikan
alamat nya sudah lenkap disertai kode pos
Ø Jika
sudah mengirim barang pastikan resi dan nomor di kirim balik ke pembeli dan
resi disimpan sebelum barang sampai kepada pembeli
Ø jagan mudah percaya kepada customer
Pasal untuk menjerat pelaku dalam
jual beli online
Undang-undang no.11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (“UU ITE”) tidak secara
kusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana
penipupuan sendiri diatur dalam pasal
378 Kitab unndang-undang (“KUHP”) dengan rumusan pasal sebagai berikut
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau
martabat (hoedaningheid) palsu; dengan
tiou muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang mauoun
menghapus piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”.
Walaupun
UU ITE tidak secara kusu mengatur mengenai tindak pidan penipuan, namun terkait
dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat
ketentuan pasal 28 ayat (1) UU ITE yang
menyatakan
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang meyebabkan kerugian
konsumen dalam transasksi eletronik”.
Terhadap
pelanggaran pasal 28 ayat (1) UU ITE
diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling bayak Rp. 1
milliar sesuai pengaturan pasal 45 ayat
(2) UU ITE.
Contoh kasus penipuan
pada online shop:
Penipuan
yang bermodus toko online dengan membuat Akun Facebook Chichio shop dan Noviansyah
celular shop, Nasrullah 26 tahun dan jusman 24 tahun. Menjuall berbagai alat
eletronik seperti hand phone,laptop, dan ipad. Dan barang barang itu dijual
sangat murah seperti hand phone blackberry 1,4 juta,ipad dari berbagai merek
kisaran harga dari 800000- 1800000. Hal itu membuat bayak korban tergiur untuk
membeli dan langsung mentransfer sejumlah uang yang ada di rekening yang
tertera di akun facebook tersebut. Selang beberapa hari bahkan mingguan barang
pun tak kunjung datang sesuai pesanan pelanggan. Bayaknya korban yang mengeluh
dan seorang korban yang bernama Juliati Waluyo melaporkan kasus tersebut ke
pihak yang berwajib. Kedua tersangga di tangkap pihak yang berwajib di Parepare
sulawesi selatan.
Tips – Tips Agar tidak
terjadi penipuan online
Ø Hindari
harga yang tidak masuk akal
Ø Teliti
kualitas website
Ø Selidiki
reputasi website sipenjual
Ø jangan
mudah percaya dengan testimonial
Pasal
untuk menjerat pelaku dalam jual beli online
Tersangka
dijerat dengan pasal 378 KUHP yang berbunyi:
”barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atai martabat palsu, dengan tipu
muskihat, atau pun rangkai an kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 tahun”.
Dan pasal
28 ayat (1) berbunyi:
“setiap orang dengan sengaja, tanpa hak
meyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerigian konsumen
dalam transaksi elektronik”.
terhadap
pelanggaran pasal 28 ayat (1) UU ITE di ancam pidana penjara paling lama 6
tahun dan atau denda paling bayak 1miliar sesuai pengaturan pasal 45 ayat (2)
yang berbunyi :
“setiap orang memenuhi
unsur bagaimana dimaksut dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana paling
lama 2 tahun atau denda palang banyak Rp. 1 milyar”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar